Gugatan PKPU selesai, Indofarma (INAF) harus membayar mahal

Jakarta, CNBC Indonesia – BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) mengumumkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dua mitra usahanya, PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selesai.

Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut menggugat PKPU pada 8 Juni 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat.

INAF berupaya menyelesaikan gugatan PKPU dengan Perjanjian Damai tanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Damai disebutkan bahwa Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada pemohon PKPU sesuai jumlah dan mekanisme yang disepakati.

Merujuk keterbukaan informasi, nilai kewajiban INAF yang diajukan kedua pemohon PKPU, Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17,14 miliar dan Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp19,83 miliar.

“Nilai setiap permohonan tidak mempunyai dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan keadaan terkini Perseroan,” kata Agus Heru Darjono, Presiden Direktur INAF, dalam keterbukaan informasi bahwa dikutip pada hari Kamis. 5/10/2023).

Sekadar informasi, Indofarma membukukan rugi bersih Rp 120,34 miliar pada semester I 2023. Kerugian ini meningkat 33,3% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 90,71 miliar.

Hal ini tidak lepas dari penjualan bersih yang turun 36,7% year-on-year menjadi Rp 363,96 miliar pada akhir Juni 2023. Pada semester I tahun ini, INAF mencatatkan beban penjualan sebesar Rp 52,4 miliar, beban umum dan administrasi Rp 67,83 miliar. miliar, dan keuntungan lainnya sebesar Rp 293,06 juta.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel berikutnya

INAF Pinjam Rp 157 Miliar ke Bio Farma, Untuk Apa?

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Baca Juga  Sebelum listing, Bank Muamalat akan melakukan reverse split saham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *